Minggu, 30 November 2014

Persamaan Hak Dan Derajat

Persamaan Hak

Kekuasaan negara membuat hak induvidu menjadi terganggu, Karena individu itu dipaksa untuk mengikuti kekuasaan negara yang sudah ditetapkan. Dan disinilah timbul perbedaan prinsip diantara 2 kekuasaan itu, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.

Persamaan hak ini mencantumkan pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau juga dalam Universitas Declaration of Human Right di tahun 1948. Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :

  • Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
  • Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang  berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
  • Pasal 7 Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “


Persamaan Derajat


Di dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
  • Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
  • Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
  • Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Sedangkan di Indonesia sendiri, masalah kewarganegaraan diatur dalam undang-undang No.12 tahun 2006.
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
  • Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Selasa, 18 November 2014

Penerapan Dan Pelanggaran Hukum Di Indonesia

Menurut Aristoteles, manusia merupakan zoon politicon (makhluk sosial). Hal ini tidak dapat dipungkiri dari kenyataan yang ada, dimana manusia selalu berinteraksi antara yang satu dan yang lainnya. Di samping sebagai makhluk sosial manusia juga merupakan makhluk tuhan yang dianugerahi nafsu atau kehendak yang mendorong manusia untuk bertindak. Nafsu inilah yang dapat menjadi sebuah bencana apabila tidak dikendalikan. Oleh karena itu ada benarnya apa yang dikatakan oleh Hobbes “hommo homini lupus bellum contra omnes” yang artinya bahwa manusia ibarat Serigala yang ganas dan saling memangsa satu dan yang lainnya.
Untuk mengatur tata kehidupan manusia yang dapat berpotensi menjadi kacau dan tak beraturan itu, maka dibutuhkan suatu instrumen yang disebut hukum. Dengan hukum ini manusia dipaksa untuk menghormati hak-hak orang lain serta mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib (rust end orde), selain itu hukum juga diharapkan dapat mengakomodasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di masa yang akan datang melalui pembentukan instrumen hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun kelembagaannya. Di dalam aliran pragmatic legal realism yang dipelopori oleh Roscou Pond hukum dianggap sebagai a tools social of engeneering (alat rekayasa sosial). Oleh karena itu suatu keniscayaan kiranya di dalam masyarakat ada hukum (ubi societes ibi ius).
Namun sungguh ironis di negara Indonesia yang katanya negara demokrasi ini, “Keadilan Hukum Masih Bisa Dibeli”. Pelanggaran norma hukum, asusila, agama pun banyak, akibat kurangnya kesadaran dan kurangnya rasa nasionalisme. Maka “Mari” kawan pemuda kita ubah negara ini menjadi negara yang kuat dengan cara menumbuhkan rasa nasionalisme yang tinggi sesuai dengan perjuangan pahlawan terdahulu. Kalau bukan kita siapa lagi? : )

Pandangan Saya Terhadap Stratafikasi di Indonesia

Indonesia jelas masih terlihat stratafikasinya. Karna Indonesia mungkin masih cenderung sebagai negara yang serba "Berkembang". Yang kaya semakin kaya, yang miskin ga kaya kaya :D. Kurangnya rasa ingin maju, yang justru malah lebih menyukai sesuatu yang biasa menjadi kecendurungan pola fikir Indonesia yang di bungkam cara berfikirnya oleh asing. Sebenarnya bukan masalah Rasa Simpatisme yang kurang, namun benar perlu warga Indonesia untuk berkaca untuk keinginannya yang hanya ingin sekedar bisa saja, tidak seperti asing yang serba ingin ahli/expert. Ini menurut saya yang membuat stratafikasi di Indonesia.

Peran Pemuda Dalam Pembangunan di Indonesia

Dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, sejak perintisan pergerakan kebangsaan, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka bersatu dan berdaulat. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, diperlukan pemuda yang berahlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional.
Sejarah telah memaksa kita untuk melakukan Flasback kemasa lampau, dulu para pemuda bangsa kita memiliki semangat serta jiwa Nasionalisme yang kuat. Tetapi itu hanyalah sebuah kenangan, ketika orang-orang melihat pemuda sekarang loyo ataupun rendahnya rasa Nasionalismenya.
Banyak factor yang menyebabkan hilangnya jiwa nasionalis yang sedang dilanda oleh pemuda kita pada saat ini yaitu salah satunya; semakin subur dan kuatnya mental pragmatisme hingga menimbun rasa nasionalism, sehingga output yang dihasilkan ialah faham hedonism.
Generasi muda merupakan salah satu pilar penting penentu bangsa. Artinya, generasi muda memiliki tanggung jawab yang sama dengan elemen masyarakat lainnya untuk ikut mewujudkan kehidupan sadar hukum dan menghargai pranata hukum konstitusi yang berlaku di masyarakat. Pemuda menjadi tonggak terpenting dalam proses pembangunan bangsa. Jadi kita bisa mebangun bangsa mulai dengan peran aktif untuk menciptakan lingkungan damai sekitar dan menjauhkan anarkisme dari diri sendiri. Perilaku anarkisme dapat merusak tatanan kehidupan sosial. Berbagai tindak kekerasan dengan bermacam latar belakang atau alasan disebabkan tidak adanya kesadaran dan penghargaan terhadap hukum dan konstitusi yang berlaku.

Kamis, 25 September 2014

Ok kali ini saya akan mempost Permasalahan Sosial Budaya.
Permasalahan sosial budaya di Indonesia terjadi karena adanya perbedaan agama, etnis, ras, suku, adat yang menyimpang atau bertentangan dengan Pancasila. Contohnya Kerusuhan Poso. Kali ini saya akan menjelaskan sebab terjadinya poso. Poso terjadi karena adanya perdebatan antara etnis Muslim dan Kristiani yang terjadi di Sulawesi Tengah. Menurut saya tragedi ini pasti disebabkan oleh faktor-faktor lain bisa jadi diantaranya disebabkan oleh faktor politik atau agama lain yang ingin menjatuhkan agama Islam dan Kristen atau bisa jadi dari negara lain yang ingin menjatuhkan Indonesia sendiri. Banyak faktor yang bisa menyebabkan tragedi ini menurut saya.
Dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa sangat pentingnya sikap kesatuan antar bangsa Indonesia yang harusnya menjadi kepercayaan bangsa Indonesia ini sendiri. Perlunya sikap peduli, serta nasionalisme yang tinggi untuk mengkokohkan rasa persatuan Indonesia.