Orang buta hidup bebas
Kau ku cinta takkan ku lepas. rahman aditya
Dia…
Dia lembut seperti kapas
Dia indah bagaikan malaikat bersayap yang turun dari langit
Dia anugerah terindah yang ada di hidupku
Wajahnya meneduhkan jiwaku yang rapuh
Tutur katanya menenangkan hatiku yang bimbang
Senyumnya menghiasai hari – hariku
Dan canda tawanya menghangatkan suasana di hidupku
Aku mencintainya…
Aku menyayanginya…
Aku mengasihinya….
Sepanjang hidupku….
Karenanya aku bisa mengenal cinta
Karenanya aku mengerti artinya hidup
Dan karenanya pula aku dapat merasakan indahnya hidup
Terima kasih Tuhan…
Kau telah kirimkan dia untukku
Walau aku tak memilikinya
Aku bahagia telah mengenalnya
Senin, 27 April 2015
Minggu, 29 Maret 2015
Manusia Dan Kebudayaan
Manusia dan Kebudayaan
Manusia dan budaya adalah hubungan yang sangat begitu erat dalam satu
ikatan hingga sulit untuk dipisahkan. Kebudayaan berasal dari manusia itu
sendiri dengan menciptkan kebudayaannya masing-masing serta menggunakan ciri
khasnya tersendiri. Manusia adalah makhluk yang begitu sempurna yang diciptakan
oleh tuhan yang maha esa sehingga manusia juga bisa menciptakan budaya yang
sempurna . Budaya terjadi dari kehidupan-kehidupan sehari manusia yang sudah
diatur oleh yang maha kuasa.
Secara
sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah : manusia sebagai
perilaku kebudayaan, dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia.
Tetapi apakah sesederhana itu hubungan keduanya ?
Dalam sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, clan setelah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuai dengannya. Tampak bahwa keduanya akhirnya merupakan satu kesatuan. Contoh sederhana yang dapat kita lihat adalah hubungan antara manusia dengan peraturan-peraturan kemasyarakatan. Pada saat awalnya peraturan itu dibuat oleh manusia, setelah peraturan itu jadi maka manusia yang membuatnya harus patuh kepada peraturan yang dibuatnya sendiri itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manusia tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan, karena kebudayaan itu merupakan perwujudan dari manusia itu sendiri. Apa yang tercakup dalam satu kebudayaan tidak akan jauh menyimpang dari kemauan manusia yang membuatnya.
Dari sisi lain, hubungan antara manusia dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan antara manusia dengan masyarakat dinyatakan sebagai dialektis, maksudnya saling terkait satu sama lain. Proses dialektis ini tercipta melalui tiga tahap yaitu :
1. Eksternalisasi, yaitu proses dimana manusia mengekspresikan dirinya dengan membangun dunianya. Melalui eksternalisasi ini masyarakat menjadi kenyataan buatan manusia
2. Obyektivasi, yaitu proses dimana masyarakat menjadi realitas obyektif, yaitu suatu kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia. Dengan demikian masyarakat dengan segala pranata sosialnya akan mempengaruhi bahkan membentuk perilaku manusia.
3. Intemalisasi, yaitu proses dimana masyarakat
disergap kembali oleh manusia. Maksudnya bahwa manusia mempelajari kembali
masyarakamya sendiri agar dia dapat hidup dengan baik, sehingga manusia menjadi
kenyataan yang dibentuk oleh masyarakat.
Selasa, 13 Januari 2015
ETNOSENTRISME
Definisi
Etnosentrismei adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.http://mediainformasill.blogspot.com/2012/04/pengertian-definisi-diskriminasi.html
Etnosentrisme
bisa dibilang merupakan bagian dari masalah masalah sosial yang sebaiknya kita
hindari karena dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa kita.Etnosentrisme terjadi jika
masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan
kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya
menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme,
yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan
kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk
penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan
kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita.Kita cenderung
melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling
baik, sebagai yang paling bermoral”.
Etnosentrisme membuat kebudayaan kita sebagai
patokan untuk mengukur baik-buruknya kebudayaan lain dalam proporsi
kemiripannya dengan budaya kita. Ini dinyatakaan dalam ungkapan : “orang-orang
terpilih”, “progresif”, “ras yang unggul”, dan sebagainya. Biasanya kita cepat
mengenali sifat etnosentris pada orang lain dan lambat mengenalinya pada diri
sendiri.
Contoh
etnosentrisme di Indonesia adalah:
-Perilaku carok
dalam masyarakat Madura.
-Kebiasaan
memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman.
-Kasus Etnosentrisme yang
terjadi antara Lampung Vs Bali
KESIMPULAN
Sikap etnosentrisme adalah sikap yang
menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur
untuk menilai kelompok lain.
Dalam kasus Bali vs
Lampung bisa dipahami bahwa sikap Etnosentrisme membuat suku tersebut saling
bertentangan, karena penduduk asli Lampung pada dasarnya bersikap sangat baik
terhadap para pendatang, mereka menyambut baik kedatangan para pendatang
tersebut tetapi memang terkadang para pendatang lah yang sering menyulut amarah
penduduk asli lampung. Sebagai tuan rumah, suku asli lampung tentunya tidak
akan tinggal diam jika mereka merasa dihina oleh suku lain apalagi hal tersebut
berkaitan dengan masalah “harga diri”.
SARAN
Harapan saya
,masyarakat dapat mempunyai sikap toleransi ketika melakukan komunikasi
antarbudaya, sehingga tidak menilai segala sesuatunya dari kebudayaan kita
masing-masing.
pengaruh etnosentrisme, maka salah paham akan jarang
terjadi.
Diskriminasi
Diskriminasi
adalah perlakuan pembedaan/pengucilan secara langsung atau tidak langsung
terhadap orang lain dengan didasarkan ras,suku,warna kulit,agama,dll.
Diskriminasi dalam bahasa Arab disebut Tafriq,merupakan sifat tercela yang hasrus dihapuskan.Islam tidak mengenal Diskriminasi! karena hal tersebut adalah sifat tercela.
Diskriminasi dalam bahasa Arab disebut Tafriq,merupakan sifat tercela yang hasrus dihapuskan.Islam tidak mengenal Diskriminasi! karena hal tersebut adalah sifat tercela.
Penyebab Dan Contoh Kasus Diskriminasi Di Indonesia
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :
1. berlatar belakang sejarah
2. dilatar-belakangi
oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
3. bersumber dari factor kepribadian
4. berlatang belakang perbedaan keyakinan,
kepercayaan dan agama
Meski Indonesia telah 68 tahun merdeka dan era
reformasi telah terlewati tetapi teap saja masih ada kesus-kasus diskriminasi
terjadi. Diskirminasi atau kekerasan yang terjadi dilatarbelakangi oleh
beberapa hal seperti agama, suku atau ras, jender, tingkat sosial dalam
masyarakat, dan lain-lain.
Dari banyaknya kasus diskriminasi yang
terjadi, dsikriminasi yang paling sering terjadi yaitu dengan latar belakang
agama seperti kasus diskriminasi di Ambon, Maluku. Konflik Maluku menjadi kasus
diskriminasi yang berlatar belakang agama dengan korban meninggal 8.000 sampai
9000 orang. 29.00 rumah, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38
gedung kebakaran. Kasus ini berlangsung selama 4 tahun berturut-turut.
Selain Maluku, kasus diskriminasi di Sampit
juga tak kalah luar biasa. Diskriminasi di Samipit ini dilatarbelakangi oleh
kasus etnis. Yaitu antara etnis Dayak dan Madura dengan rentan waktu 10 hari.
Jumlah koban meninggal 469 orang meninggal dunia dan 108.000 mengungsi.
Kasus kekerasan di Lampung Selatan telah
menimbulkan 14 orang meninggal dunia dan 1.700 mengungsi.
Kesimpulan:
Diskriminasi biasa terjadi karna faktor
perbedaan dari golongan mayoritas terhadap golongan minoritas di indonesia
sendiri telah banyak contoh pristiwa diskriminasi dan di kehidupan sehari hari
kita pun tanpa kita sadari kita telah melakukan diskriminasi seperti
mengucilkan seseorang karna faktor agama atau pun ras yang berbeda.
Saran: Kita
sesama muslim merupakan saudara. Maka dari itu, perbaikilah hubungan di antara
kita semua Janganlah saling merendahkan/mengejek/mengolokolok terhadap sesama
muslim Selalu berprasangka baik terhadap sesama muslim Jangan memanggil nama
teman dengan panggilan yang tidak disukai oleh teman Jangan membuka aib orang
Jangan saling menggunjing Jangan saling mencari kejelekan-kejelekan orang lain
Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin
karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
Minggu, 30 November 2014
Persamaan Hak Dan Derajat
Persamaan Hak
Kekuasaan negara membuat hak induvidu menjadi terganggu, Karena individu itu dipaksa untuk mengikuti kekuasaan negara yang sudah ditetapkan. Dan disinilah timbul perbedaan prinsip diantara 2 kekuasaan itu, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.Persamaan hak ini mencantumkan pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau juga dalam Universitas Declaration of Human Right di tahun 1948. Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :
- Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
- Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
- Pasal 7 Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “
Persamaan Derajat
Di dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
- Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
- Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
- Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Naturalisasi
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Sedangkan di Indonesia sendiri, masalah kewarganegaraan diatur dalam undang-undang No.12 tahun 2006.
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
- Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
- Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Langganan:
Postingan (Atom)
